Selasa, 22 Oktober 2019



Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Nama  : Muhammad Syaiful
NIM     : 11901124
Kelas  : PAI 1B

Pada tanggal 20 Oktober 2019, Hari minggu. saya pergi mengunjungi “Pontianak Creative and Culinary Festival 2019” untuk menghadiri Bahas Literasi: Sastra Journey Bersama KLIK (Komunitas Literasi Islam Khatulistiwa). Jadi, saya ditugaskan oleh dosen Bahasa Indonesia untuk menghadiri acara tersebut. Di sana ada banyak kegiatan, tapi kami hanya mengikuti acara yang bertemakan Literasi. Di sini saya akan memaparkan sedikit tentang isi dari Literasi tersebut Beberapa diantaranya yaitu yang pertama mengintip jejak sejarah literasi islam:
1.Tahun 815, di Baghdad terdapat lebih dari 1 juta buku di baitul hikmah
2.Upah dari penerbit buku bagi para penulis adalah emas seberat buku yang ditulis
3.Tahun 981, terdapat lebih dari 100 perpustakaan umum di Baghdad
4.Abad ke-10 sultan Al Hakam dari Cordova punya koleksi pribadi 400.000 buku
5.Sultan Al Aziz dari Dinasti Fatimiyah punya koleksi 1,6 juta buku

Pengakuan Barat Terhadap Peradaban Islam
“Peradaban Islam merupakan peradaban terbesar di dunia. Peradaban Islam sanggup menciptakan Negara adidaya dunia (superstate) terbentang dari satu samudera ke samudera yang lain; dari iklim utara hingga tropis dengan ratusan juta orang di dalamnya, dengan perbedaan kepercayaan dan suku”
(Cara Corleton, “Carly” Fiorina : “Technology, Business, and Out Way Of Life: What Nex”)

“… Pertumbuhan perdagangan regional dan antar daerah, serta manufaktur perkotaan menghasilkan tingkat baru kemakmuran di seluruh wilayah kota”
(Matthew S Gordon, The Rise Of Islam, Greenwood Press, London, 2005)

Yang kedua di era keemasan literasi islam
1.Di Baghdad berdiri Universitas al Mustanshiriyyah, Khalifah Hakam bi Abdurrahman an Nashir mendirikan Univ. Corova yang menampung Mahasiswa Muslim dan Barat secara Gratis.
2.Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky (Abad XI Hijriyyah) mendirikan Madrasah an Nuriyah di Damaskus, di Sekolah ini terdapat fasilitas seperti asrama mahasiswa, perumahan staff, pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruang besar untuk ceramah dan diskusi.

Berikut adalah Penemuan-Penemuan Hebat oleh Ilmuwan Muslim
1.Ilmu Pasti/Matematika
Al Khawarizmi bukunya yang termasyhur “HIsab al Jabar wa al Muqabalah” diterjemahkan ke Bahasa Latin dan menjadi rujukan/referensi Barat. Beliau juga seorang ilmuwan matematika yang menemukan angka 0 (Nol)
2.Al Nadim (wafat tahun 990, abad ke 10); pelopor pembuat katalog/ensiklopedi kebudayaan pertama
3.Ma’mun Ar Rasyid (tahun 815, abad 9); pelopor pendiri perpustakaan umum pertama di dunia yang dikenal dengan Darul Hikmah di Baghdad
4.Nizam Al Mulk (tahun 1067); pelopor pendiri universitas modern petama di dunia yang dikenal dengan Nizamiyyah (ditiru sistemnya oleh Oxford Univ. Inggris)
5.Al Ghazali (Wafat tahun 1111); pelopor pembuat klasifikasi fungsi social pengetahuan yang dalam perkembangannya mengarah timbulnya berbagai jenis referensi dan kary bibliografi, ahli ilmu kalam, ahli tasawuf
6.Al Khindi (Wafat tahun 866); ahli/ilmuwan ensiklopedi, pengarang 270 buku, ahli matematika, fisika, musik, kedokteran , farmasi, geografi, ahli filsafat arab dan yunani kuno.
7.Ibnu Sina (wafat tahun 866); dikenal oleh barat dengan nama Avicena; ilmuwan ensiklopedi, dokter, psikolog, penulis kaidah kedokteran modern (dipakai sebagai referensi ilmu kedokteran barat) menulis buku tentang fungsi organ tubuh, meneliti penyakit TBC, Diabetes dan penyakit yang ditimbulkan oleh efek fikiran
8.Ibnu Rusydi (wafat tahun 1198) dikenal oleh barat dengan nama Averusy; ahli fisika, bahasa, dan filsafat yunani kuno
9.Fakhruddin Razi (wafat tahun 1290); ahli matematika, ahli fisika, tabib/dokter, filosof, penulis ensiklopedia ilmu pengetahuan modern
10.Ibnu Khaldun (wafat tahun 1406); sejarawan, pendidik ulung, pendiri filsafat sejarah dan sosiologi.
11.Ibnu Al Muqaffa (wafat tahun 757); pengarang kitab Al Hayawan atau kitab tentang Binatang/Ensiklopedia Tentang Hewan

Saya minta maaf atas semua kekurangan, kesalahan dan kekeliruan saya pada setiap penulisan saya diatas. Wassalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kamis, 17 Oktober 2019


NAMA : MUHAMMAD SYAIFUL
KELAS : PAI 1B
NIM : 11901124


Judul skripsi
Pandangan hukum islam terhadap jual beli ubi yang terdapat dalam tanah Pal IX. Kecamatan sungai kakap. Kabupaten kubu Raya

Penulis: Abdul Hamid

Lembar Motto
" Hai orang-orang yg beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang di tentukan, hendaklah kamu menuliskan. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar" ( Q.S. Al-Baqarah: 282 )

ABSTRAK
ABDUL HAMID. Mahasiswa angkatan 2010 hukum islam terhadap jual beli ubi yang terdapat dalam tanah skripsi. Fakultas syariah dan Ekonomi islam.
Jurusan muamalah institut agama islam negri (iain ). Pontianak 2014

Praktek jual beli diperbolehkan al-qur'an dan hadits .Praktik jual beli sudah berlangsung sejak lama al-qur'an telah merekam praktek jual beli yang dilakukan penduduk arab pada itu dan menunjukkan bahwa prinsip dalam jual beli ialah kerelaan. Atau kedua belah pihak yang menjudi sah atau tidak nya dalam jual beli. Agar juga menjelaskan bahwa pentingnya penulisan perjanjian dalam jual beli agar suatu saat jika terjadi persilisihan di antara kedua pihak maka terdapat bukti yang valid untuk di jadikan pijakan. Rasulullah SAW dikenal sebagai yang sukses dan jujur kemudian di ikuti oleh penerusnya.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat di simpulkan bahwa 1). Mekanisme jual beli yang terdapat dalam tanah ialah di mulai menaksir.menentukan harga. Kemudian pembayaran, untuk melakukan penaksiran terlebih dahulu diambil dari ubi satu batang sebagai sampel untuk bisa menaksirkan ubi yang akan dibeli barulah kemudian dilakuan penentuan harga dan pembayaran. 2). alasan petani melakukan praktek jual beli yang masih terdapat dalam tanah ialah terdapat dua alasan yang mendasar pertama karena hal itu sudah berlangsung lama dan kedua karena ingin praktis dan mengifisiensi waktu. 3). Terdapat perbedaan antara ulama dalam memandang fenomena ini, pandangan pertama ialah tidak membolehkan dan pandangan kedua membolehkan. Di antara ulama yang tidak membolehkan izin ialah imam syafi'i dan imam ahmad dengan alasan karena jual beli yang seperti ini tidak jelas kualitas dan kuantitas nya sehingga hal ini dapat merugikan salah satu pihak sedangkan ulama yang membolehkan ialah imam hanafi dan imam malik.

Daftar Isi

ABSTRAK
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR LAMPIRAN
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
BAB I PENDAHULUAN
            A. Latar Belakang
            B. Fokus Penelitian
            C. Tujuan Penelitian
            D. Manfaat Penelitian
BAB II KAJIAN PUSTAKA
            A. Penelitian Terdahulu Yang Relevan
            B. Kajian Teori
                 1. Jual Beli
                 2. Jual Beli yang batal dan yang rusak
         BAB III METODOLOGI PENELITIAN
            A. Metodedan Pendekatan Penelitian
            B. Sumber Data Penelitian
            C. Setting Penelitian
            D. Teknik Pengumpulan Data dan Alat.                           Pengumpulan Data
            E. Teknik Analisis Data
            F. Teknik Pemeriksaan keabasahan Data
BAB IV PAPARAN DATA DAN PEMBAHASAN
            A. Paparan Data
            1. Gambaran Umun Lokasi Penelitian
            2. Jual Beli Ubi yang Terdapat dalam tanah
            B. Pembahasan
            Pandangan Hukum Islam terhadap jual beli              yang terdapat dalam tanah
BAB V PENUTUP
            A. Kesimpulan
            B. Saran       
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN

KUTIPAN
1. Menurut Andri prastowo (2012:220 ). Observasi partisipan adalah teknik pengumpulan data melalui pengamatan terhadap objek pengamatan dengan langsung hidup bersama, merasakan serta berada dalam aktivitas kehidupan objek pengamatan.

2. Menurut Ahmad Sarwat (tt:8) yang dimaksud jual beli adalah menukar barang atau menukar barang dengan uang .Yaitu dengan jalan melepaskan hak kepemilikan diri yang satu kepada yang lain dasat saling merelakan

3. Menurut Abu bakar muhammad (1995:12) jual beli ialah kepemilikan harta dengan harta dan agama menambahkan persyaratan saling rela

4.Menurut Hendri suhendi (2002:68) memberikan pengertian jual beli ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak dan yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara dan disepakati.

5. Menurut Rachmad Syafe'i (2011:73) jual beli secara etimologi adalah pertukaran dengan sesuatu yang lain.Pertukatan harta ( benda ) dengan harta.

6. Menurut Ridwan (2005) dalam skripsinya berjudul"jual beli putik langsat" dengan sistem ijon menurut hukum islam di desa punggur kecil .Peniliti memaparkan tentang proses jual beli puting langsat dengan sistem ijon yang di lakukan oleh masyarakat punggur kecil. Sebagai pendapat untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak di perbolehkan dalam hukum islam.

7. Menurut Sayyid sabiq (1987:44) mengungkapkan pengertian jual beli secara luqhawiyah adalah saling menukar (pertukaran). Kata al-bai ( jual ) dan asy-syiraa (beli) di pergunakan adalah pengertian yang sama.

8. Menurut Suryabrata (2010:75) Metode deskriptif adalah sebuah penelitian yang bermaksud untuk membuat panca inderaan secara sistematis. Faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau daerah-daerah tertentu.

9. Menurut Sugiyono (2011:137) Memberikan pemaparan tentang data primer yaitu data yang diperoleh dari sumbernya. Diamati dan dicatat untuk pertama kalinya. Data primer adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengunpul data.

10. Menurut Wahbah az-zuhaili (2011:25) Memaparkan jual beli secara etimologi adalah proses tukar menukar barang dengan barang. Kata bai yang artinya jual beli termasuk kata bermakna ganda yang berseberangan. Seperti halnya kata syira yang termaktub dalam ayat.


DAFTAR PUSTAKA

Andri Prastowo,(2012),Metode penelitian kualitatif.jogjakarta:ar-ruzz media

Ahmad sarwat, (tt), Fiqih Muamalah .E-book.

As-shan'ni (1995), terjemahan subulussalam terj. Abu bakar muhammad. Surabaya: Al-ikhlas

Hendri suhendi, (2002), fiqih muamalah. Jakarta: PT. Raja grafindo persada

Rachmad syafe'i, (2001), fiqih muamalah. Bandung: Pustaka setia

Ridwan (2005). Jual beli putik langsat dengan sistem ijon menurut hukum islam desa punggur kecil.

Sayyid sabiq (1987). Fikih sunnah jilid 12, Terj. Kamaluddin A. Marzuki .Bandung: Pt alma'rif bandung

Sumadi suryabrata, (2010) Metodologi penelitian, Jakarta:Pt Raja grifindo persada

Sugiyono, (2011) Metode penelitian kualitatif dsn R & D, Bandung: Alfabeta

Wahbah az-zuhaili, (2011) Fiqih islam juz 5, terj. Abdul hayyie al-kattani dkk. Jakarta:Gema insani